Bupati Kutim Resmikan Rumah Adat Kutai

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengoperasikan Gedung Rumah Adat Kutai di Jalan Ringroad, Sangatta Utara, Rabu (22/4/2026). Peresmian ini ditandai dengan prosesi adat penyerahan Sabda Pandita Ratu oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Sultan Aji Muhammad Arifin.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa gedung ini merupakan aset strategis untuk memperkuat identitas budaya daerah. Ia menginstruksikan agar fasilitas tersebut segera digunakan untuk mendukung agenda besar daerah dalam waktu dekat.

“Dengan fasilitas yang sudah memadai ini, saya berharap Rumah Adat Kutai sudah bisa digunakan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan Adat Erau 2026 mendatang. Kita ingin gedung ini hidup dengan aktivitas seni dan budaya sepanjang tahun,” tegas Bupati Ardiansyah.

Senada, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Sultan Aji Muhammad Arifin, menyatakan bahwa Rumah Adat ini adalah simbol fisik dari eksistensi adat istiadat yang harus diisi dengan roh kegiatan-kegiatan produktif kemasyarakatan.

Sebelumnya, dalam laporannya, Ketua Pemangku Adat, Kasmo Pital menyampaikan bahwa berdirinya gedung ini merupakan buah dari penantian panjang. Lahan seluas 2 hektare tempat bangunan ini berdiri merupakan hibah tanah yang telah disiapkan sejak tahun 2008 silam.

Pembangunan gedung ini merupakan proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum Kutim dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.009.677.000 bersumber dari APBD 2022. Gedung ini diproyeksikan tidak hanya sebagai tempat seremoni, tetapi juga sebagai pusat kegiatan budaya Kutai dan sekretariat bagi berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) asli Kutai di Kutim.

Ketua Majelis Adat Istiadat Kutim, Idrus Yunus, menekankan pentingnya keberadaan gedung ini sebagai benteng pertahanan budaya.

“Jangan sampai kebudayaan Kutai hilang ditelan zaman. Rumah adat ini adalah identitas kita,” tegasnya. (*)