KPK Soroti 744 Aset Tanah Pemkab Kutim Yang Belum Bersertifikat

Tim KPK saat menyampaikan materi MCSP dan SPI dalam kegiatan. Foto: Lintang Pro Kutim

SANGATTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti lambatnya progres pengamanan aset di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 744 bidang tanah milik pemerintah daerah belum memiliki sertifikat resmi, sehingga dinilai sangat rawan diklaim oleh pihak ketiga.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (22/4/2026).

Andy mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja sertifikasi aset tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50%. Dari target 20 sertifikat, Pemkab Kutim hanya mampu menerbitkan 10 sertifikat.

“Tahun 2026 ini saya menantang Kepala BPKAD dan BPN. Saya tidak mau hanya 10. Ada 744 bidang tanah yang belum bersertifikat dan itu rawan diklaim orang. Jangan sampai kantor bupati atau puskesmas digugat warga karena kita tidak punya surat sah,” tegas Andy.

Menanggapi tantangan tersebut, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, mengakui adanya hambatan internal. Ia menyebut kurangnya dukungan dari Perangkat Daerah (PD) sebagai pemegang aset menjadi kendala utama dalam pendataan.

“Banyak aset yang dokumen kepemilikannya belum disetorkan ke kami. Selain itu, batas fisik tanah di lapangan sering tidak jelas saat akan dipasang patok,” jelas Ade.

Meski awalnya hanya menargetkan 10 bidang, BPKAD kini berkomitmen menaikkan target menjadi 30 bidang pada 2026, dengan syarat seluruh kepala PD proaktif melaporkan data asetnya.

Urgensi legalitas aset ini terungkap dalam laporan Camat Long Mesangat, Rapichin. Ia melaporkan bahwa lahan perkantoran kecamatan yang awalnya seluas 10 hektare, kini hanya tersisa 4 hektare secara fisik karena sebagian telah dikuasai masyarakat.

Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, memperingatkan bahwa dengan kecepatan sertifikasi saat ini, Pemkab Kutim membutuhkan waktu puluhan tahun untuk melegalkan seluruh asetnya.

“Jika hanya 10 sertifikat per tahun, butuh 60 tahun untuk menyelesaikan semua aset. Strateginya harus masif: kuasai fisik dengan pagar/patok, lalu kuasai suratnya,” ujar Saparuddin.

Sebagai langkah cepat, KPK dan BPN menyarankan Pemkab Kutim untuk segera melakukan sertifikasi pada lahan yang sudah “clear” atau dikuasai secara fisik tanpa harus menunggu penyelesaian sengketa pada lahan sisanya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyusutan aset negara yang lebih luas di masa depan. (*)