
Pemkab Kutim Tengah Inventarisir Proyek 2025 Belum Terbayarkan, Targetkan Pelunasan di APBD 2026
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025 yang belum terbayar. Langkah ini diambil untuk memastikan besaran kewajiban pemerintah yang akan dilunasi pada APBD 2026.
Asisten II Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Noviari Noor, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menghimpun data dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenai kegiatan yang mengalami tunda bayar maupun proyek yang mendapatkan pemberian kesempatan (perpanjangan waktu).
“Kita sedang meminta data kegiatan yang belum terbayar dan yang ada pemberian kesempatan kerja. Kita himpun dulu semuanya, baru nanti kita ketahui berapa besaran pastinya,” ujar Noviari saat ditemui di Kontor Bupati Kutim
Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya kurang salur dana dari pusat mencapai Rp2 triliun, Noviari memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencapai triliunan rupiah, melainkan di kisaran ratusan miliar.
“Enggak sampai (Rp2 triliun). Kurang lebih ratusan (miliar), cuma pastinya nanti mesti dicatat dulu secara detail,” tegasnya.
Noviari memastikan bahwa seluruh kegiatan yang belum terbayar secara otomatis tercatat sebagai utang pemerintah daerah. Pemkab Kutim bersama DPRD telah bersepakat untuk melakukan percepatan pembayaran agar tidak merugikan pihak ketiga.
Pembayaran tersebut direncanakan masuk dalam skema APBD Murni 2026. Namun, sebelum dilakukan pembayaran, sebab terdapat prosedur ketat yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Mekanismenya seperti biasa, harus ada review dulu dari Inspektorat Wilayah (Itwil), kemudian diterbitkan SK. Kami sepakat untuk percepatan, diupayakan masuk di (APBD) Murni,” jelas Noviari.
Terkait adanya proyek yang masih terlihat berjalan di lapangan meski telah berganti tahun, Noviari menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan secara aturan melalui skema Pemberian Kesempatan.
Berdasarkan aturan, kontraktor diberikan waktu tambahan hingga 50 sampai 60 hari (hingga Februari) untuk merampungkan pekerjaan, dengan catatan sisa progres minimal sudah mencapai 80 persen (atau sisa maksimal 20 persen).
“Ada aturan pemberian kesempatan, tapi kontraktor tetap dikenakan sanksi berupa denda. Itu sudah aturannya untuk menuntaskan pekerjaan yang tersisa,” pungkasnya. (*)





