Polisi Ringkus Pelaku Curat Rp 20 Juta di Sangkulirang, Terungkap Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online dan Foya-foya

Sangatta – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial AA (25) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang. Ironisnya, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa uang hasil kejahatan yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan berfoya-foya di tempat hiburan.

Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, mengatakan penangkapan ini bermula pada Sabtu, (13/12/2025) lalu. Penangkapan AA, yang beralamat di Desa Pelawan, Sangkulirang ini, dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aksi pencurian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pelaku AA dijerat setelah melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Toko Sumber Etam dan Rumah Sukarjo, keduanya berada di Desa Benua Baru Ulu. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai angka fantastis, yaitu Rp 20 Juta

“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku mengakui melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua TKP. Uang hasil kejahatan tersebut, bukan hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi mayoritas digunakan untuk berjudi online dan berfoya-foya di tempat hiburan,” jelas IPTU Erik Bastian dalam press rilisnya kepada sejumlah awak media senin (15/12/2025)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Sukarjo pada Senin, 8 Desember 2025. Korban Sukarjo curiga setelah mendapati posisi barang di rumahnya berubah, dan kemudian menyadari uang di dalam tasnya telah hilang.

“Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mencoba masuk melalui pintu depan rumah sekitar pukul 03.25 Wita, namun gagal. Pelaku kemudian menuju ke belakang rumah dan berhasil masuk karena korban lupa mengunci pintu belakang.” terangnya

Modus operandi pelaku adalah menyasar rumah dan pertokoan yang dianggap sepi pada malam hari, masuk melalui pintu yang tidak terkunci, atau dengan merusak kawat besi toko.

Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang yang bergerak cepat berhasil mengamankan AA pada Sabtu pagi, 13 Desember 2025, di Jalan R.A Kartini.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas hitam, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sisa uang hasil curian sebesar Rp900 Ribu Rupiah.” jelasnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini Pelaku AA diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara

Untuk itu, Kapolsek Sangkulirang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjelang akhir tahun. “Pastikan semua pintu dan jendela terkunci ganda saat malam hari atau saat meninggalkan rumah. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.