
Bupati Kutim Minta Korpri Jaga Netralitas Mutlak di Tengah Transisi Digital
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meminta seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk menjaga netralitas total dan menjadi penggerak utama transformasi digital dalam pemerintahan.
Tuntutan ini disampaikan Ardiansyah saat memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korpri di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Senin (1/12/2025).
Dalam amanatnya yang membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan, Bupati Ardiansyah secara tegas menekankan bahwa kemandirian dan netralitas Korpri adalah fondasi bagi organisasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berwibawa.
“Pola karier dan pengembangan profesionalisme hendaknya terbebas dari campur tangan politik maupun kepentingan-kepentingan lain yang dapat mengganggu netralitas,” ujar Ardiansyah.
Selain isu netralitas, fokus utama lainnya adalah adaptasi terhadap era digital. ASN didorong untuk bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing, bahkan menjadi motor penggerak digitalisasi.
“Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Peringatan yang mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju” ini juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU ini disebut bertujuan untuk menguatkan kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, dan meneguhkan jiwa korps sebagai perekat bangsa.
Menutup tahun 2025, seluruh anggota Korpri diminta mengambil sikap Korpri Siaga dengan melaksanakan delapan tekad kesiapsiagaan, yang mencakup Tegakkan Netralitas dan Integritas, Tingkatkan Profesionalisme, Hindari Penyimpangan, Fokus Pendapatan, dan Kawal Reformasi Birokrasi.
Bupati Ardiansyah mengakhiri amanatnya dengan mengajak Korpri untuk kompak, solid, dan satu suara dalam memperjuangkan kepentingan aparatur dan memperkuat pengabdian sebagai pelayan masyarakat. (*)





