
DPRD Kutim Bakal Perketat Pengawasan Program Dana RT Rp250 Juta
SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan akan terus mengawasi jalannya program pembangunan daerah, termasuk realisasi program Dana RT senilai Rp250 juta per Rukun Tetangga.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan hal tersebut. “Semua program pembangunan, termasuk 50 program unggulan bupati seperti Dana RT Rp250 juta, wajib diawasi pelaksanaannya. Aturan pelaksanaannya pun sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.
Ardiansyah mengakui adanya ketimpangan di lapangan. Ada RT yang programnya sudah berjalan, namun ada pula yang belum. “Bagi yang belum berjalan sebagaimana mestinya, wajib kami tegur,” tegasnya.
Menanggapi protes sejumlah pihak mengenai keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan dana tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa peran desa memang tidak bisa dilepaskan karena diatur dalam Perbup. Namun, masalah muncul ketika RT tidak dilibatkan dalam penyusunan program.
“Meskipun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berasal dari desa, pelaksanaannya harus diserahkan kepada RT untuk dikelola. Video protes yang beredar menunjukkan RT tidak dilibatkan sama sekali, dan itulah yang banyak terjadi saat ini. Hal ini akan segera kami luruskan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaannya, RT wajib dilibatkan karena merekalah yang memahami lokasi dan kebutuhan wilayahnya.
“Untuk Dana RT ini, PPTK ada di desa, namun RT yang membuat usulan dan mengerjakannya, sementara desa mengawasi. Jika ternyata dalam pelaksanaannya RT masih tidak dilibatkan, maka DPRD akan memanggil pihak desa. Aturannya sudah sangat jelas di Perbup,” pungkas Ardiansyah. (Caya/ADV)





