Sat Polairud Polres Kutim Gagalkan Aksi Penangkapan Ikan Ilegal di Sungai Sangatta

Sangatta Selatan — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berikut sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menangkap ikan dan udang dengan cara setrum.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas maraknya penangkapan ikan dan udang menggunakan alat setrum di wilayah perairan Sungai Sangatta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah dilakukan pengintaian di sekitar Sungai Sangatta, petugas mendapati satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan. Saat menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan peralatan setrum serta hasil tangkapan,” ujar AKBP Fauzan Arianto, Rabu (12/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial K (31thn), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui telah melakukan penangkapan ikan dan udang di Sungai Sangatta dengan menggunakan alat setrum bersama seorang rekannya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti, yaitu:

Satu unit perahu ketinting warna abu-abu ukuran 4,75 meter,

Satu unit mesin ketinting merk Honda GX 390 berdaya 13 PK,

Satu unit adaptor atau mesin setrum,

Dua buah aki masing-masing merk Massive XP dan Yuasa,

Dua buah senter kepala warna hijau dan silver,

Satu buah tongkat serok ikan lengkap dengan jaring,

Satu gulung kabel tembaga sepanjang enam meter,

Hasil tangkapan berupa 65 ekor udang sungai dengan berat 2,7 kilogram, dan 8 ekor ikan sungai dengan berat 0,6 kilogram.

Menurut AKBP Fauzan, tindakan tersebut melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang melarang penangkapan ikan menggunakan alat atau cara yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

“Penggunaan alat setrum ini berbahaya bagi ekosistem sungai karena bisa membunuh ikan-ikan kecil dan merusak habitat alami. Kami akan memproses hukum pelaku secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Kutim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan nelayan di wilayah Kutai Timur agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh undang-undang. “Kami mengajak seluruh warga untuk menjaga kelestarian sumber daya perairan. Penangkapan ikan harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga,” tutup AKBP Fauzan Arianto. (*)