Perjuangkan PAD, Banggar DPRD Kutim Kunjungan Kerja ke KPC Bahas Profit Sharing

SANGATTA — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (11/11/2025) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk menelusuri secara rinci formula perhitungan profit sharing (bagi hasil keuntungan) perusahaan tambang tersebut guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan sejumlah anggota Banggar lainnya, berfokus pada dua misi utama yakni mendapatkan kejelasan mengenai bagi hasil dari KPC dan mengumpulkan data untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memahami secara pasti formula penghitungan profit sharing KPC.”Jadi, dari penjelasan-penjelasan itu berkaitan dengan hal tersebut itu juga menjadi bahan untuk kita mempertanyakan dana bagi hasil di pusat,” ujar Jimmi.

Kunjungan ini merupakan bagian dari strategi DPRD, yaitu mengadvokasi transparansi bagi hasil di tingkat daerah dan mengumpulkan variabel perhitungan berdasarkan keputusan menteri terkait DBH atau royalti pertambangan sebelum dibawa ke pusat.

Dalam dialog itu, Ketua DPRD Kutim mengaku jika pihaknya sempat menanyakan terkait adanya penurunan drastis profit sharing yang masuk ke kas daerah, dari sebelumnya sempat mencapai Rp500 miliar namun hingga kini telah mengalami penurunan.

“Pihak KPC menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan konsekuensi logis dari mekanisme profit sharing yang sangat bergantung pada harga dasar batu bara di pasar internasional. Meskipun volume produksi batu bara relatif tetap, selisih harga jual di pasar telah memengaruhi besaran bagi hasil,” terangnya

Selain itu, terkait biaya operasional yang kerap dijadikan alasan penurunan profit sharing. Namun menurut Jimmi bahwa standar biaya operasional seharusnya sudah dibatasi.

“Kalau misalnya ada peningkatan harga jual, otomatis sudah ada variabelnya untuk melakukan akumulasi. Jadi sudah ketahuan,” tegas Jimmi, menekankan bahwa formula perhitungan bagi hasil seharusnya sudah bisa memprediksi nilai yang seharusnya diterima daerah.

Selain isu bagi hasil, DPRD juga menyinggung perihal penggunaan perangkat lunak (software) terkait perubahan pajak, serupa dengan yang pernah diusulkan di pertemuan dengan perusahaan tambang lain. (*/ADV)