Kasus Perundungan di Sekolah Kutim Masih Ditemukan, DP3A Terkendala Minimnya Laporan Korban

SANGATTA – Kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar, terutama di tingkat SMP di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diakui masih terjadi. Namun, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menyatakan tidak dapat menindaklanjuti kasus tanpa adanya laporan resmi dari korban atau pihak keluarga, meskipun temuan kasus sering dijumpai di lapangan.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutai Timur, Rita Winarni, mengungkapkan bahwa temuan kasus bullying kerap muncul saat timnya berinteraksi langsung di sekolah.

“Kadang kalau kami pas kegiatan di sekolah kami nanya, ‘Di sekolah masih ada bullying enggak?’ Masih gitu,” ungkap Rita belum lama ini.

Menurut Rita, jenis bullying yang paling sering terjadi berawal dari ejekan atau pemberian label negatif. Meskipun DP3A menyadari adanya kasus yang diselesaikan secara internal oleh sekolah atau keluarga, termasuk kasus yang sempat viral di media sosial, instansi tersebut memilih untuk tidak bertindak reaktif.

Rita menegaskan bahwa intervensi langsung tanpa laporan resmi berisiko ditolak oleh orang tua korban dan dianggap sebagai pencampuran urusan keluarga.

“Kalau memang tidak ada laporan, kami enggak bisa juga. Takutnya nanti begitu kita datang, orang tuanya enggak terima,” jelasnya.

DP3A khawatir langkah proaktif tanpa dasar laporan resmi justru akan dianggap keliru dan berujung pada penolakan oleh pihak yang seharusnya dibantu.

Rita Winarni menambahkan, DP3A baru bisa mengambil langkah tegas, atau “menjemput bola”, jika kasus tersebut sudah tergolong parah seperti penelantaran atau kondisi darurat di mana tidak ada pihak yang dapat mengambil tanggung jawab.

Oleh karena itu, kesadaran korban dan orang tua untuk melaporkan kasus perundungan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A menjadi kunci utama bagi instansi tersebut untuk dapat bergerak memberikan perlindungan dan penanganan kasus secara hukum dan psikologis di Kutai Timur. (*/ADV)