Peluang Kerja Terbuka Lebar di Kutim: Jobfair Jadi Jembatan Utama Wujudkan Target 20.000 Tenaga Kerja Lokal

​SANGATTA – Suasana cerah dan penuh harap menyelimuti Lapangan Alun-alun Bukit Pelangi pada Sabtu (18/10/2025). Ratusan warga Kutai Timur (Kutim) berduyun-duyun memadati area Jobfair Expo, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perhelatan akbar Pekan Raya Kutim Expo 2025.

Bagi para pencari kerja, kegiatan ini bukan sekadar pameran, melainkan sebuah jembatan yang menghubungkan mimpi mereka dengan lebih dari 15 perusahaan yang berkomitmen membuka pintu peluang kerja lokal.

​Antusiasme ini terlihat jelas saat Bupati Kutai Timur, Ardiasnyah Sulaiman, secara resmi membuka sekaligus meninjau lokasi.

Bupati Ardiasnyah mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan ini semaksimal mungkin, seraya menyampaikan apresiasi tinggi kepada 15 perusahaan yang berpartisipasi dan siap menyerap tenaga kerja lokal Kutim.

​Kegiatan Jobfair Expo ini dilaksanakan di tengah optimisme peningkatan serapan tenaga kerja di Kutim. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim, Roma Malau, mengungkapkan data yang sangat signifikan.

​Tercatat, sebanyak 18.118 orang sudah terserap dari sebelas sektor berbeda dalam periode Agustus 2024 hingga September 2025. Angka tersebut ditargetkan akan melonjak tajam dalam waktu dekat.

​”Kami menargetkan pada bulan Januari 2026 nanti, total 20.000 tenaga kerja akan terserap oleh berbagai perusahaan. Terlebih, PT Itacha Resources diprediksi akan banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Roma Malau.

​Pemerintah Daerah tidak hanya fokus pada kuantitas serapan, tetapi juga perlindungan. Roma Malau menegaskan bahwa seluruh tenaga kerja yang terserap melalui mekanisme ini dipastikan akan terlindungi oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

​Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan peserta rekrutmen. Ia menekankan bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus tunduk pada regulasi yang berlaku di daerah.

​”Kami sampaikan kepada perusahaan, bahwa dalam rekrutmen tenaga kerja harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

​Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023. Aturan ini secara jelas mewajibkan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal minimal 80 persen di wilayah Kutim, menjadikan Jobfair ini salah satu upaya nyata pemerintah dalam menegakkan regulasi tersebut. (*)