Sekda Kaltim Lantik 5 Komisioner Komisi Informasi Periode 2025–2029

SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni secara resmi melantik dan mengambil sumpah lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2025–2029. Acara pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/10/2025).

Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik adalah Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris.

Mewakili Gubernur Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan selamat dan berharap para komisioner yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga amanah ini menjadi ladang pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Sri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Menurutnya, Komisi Informasi adalah ujung tombak keterbukaan publik sekaligus mitra strategis pemerintah. KI memiliki peran vital dalam memastikan setiap warga negara memperoleh haknya atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegas Sekda.

Ia juga berpesan agar para komisioner menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan berpegang teguh pada aturan.

“Tugas ini menuntut kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan informasi publik. Hendaknya setiap keputusan selalu berlandaskan pada fakta, regulasi, dan etika pelayanan publik,” tutupnya. (s/*)

 

Tutup