Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan P-APBD 2025 Senilai Rp9,9 Triliun
Sangatta,– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan Raperda ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII masa sidang pertama tahun anggaran 2025-2026, yang digelar pada Senin (29/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, 30 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Plt. Sekretaris Dewan, Hasara, dalam laporannya menjelaskan bahwa P-APBD 2025 disesuaikan untuk menyelaraskan rencana keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyebutkan, perubahan ini terjadi karena adanya perkembangan yang berbeda dari asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Setelah melalui pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, disepakati bahwa alokasi belanja daerah sebesar Rp9,9 triliun. Angka ini mengalami pengurangan sekitar Rp1,14 triliun dari APBD sebelumnya yang sebesar Rp11,13 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah yang sebelumnya Rp11,15 triliun juga disesuaikan menjadi Rp9,89 triliun, berkurang sekitar Rp1,25 triliun. Hasara menambahkan, ketujuh fraksi di Banggar DPRD telah menyepakati hasil pembahasan ini, menilai Raperda P-APBD 2025 layak untuk disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
Disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan memberikan manfaat signifikan bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses ini, khususnya kepada DPRD Kutim. “Kami juga ingin menggarisbawahi pentingnya peran DPRD Kutai Timur sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan legislatif dan perumusan kebijakan,” ujarnya.
“Kontribusi aktif dan komitmen yang telah diberikan oleh DPRD Kutai Timur sangat berharga dalam memperhatikan APBD yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Mahyunadi. (Caya/*)
