
Sekkab Kutim Minta SKPD Segera Tuntaskan Penagihan Utang Rp 62 Miliar
SANGATTA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menuntaskan penagihan utang senilai Rp 62 miliar.
Penagihan ini penting mengingat untuk menghindari adanya potensi utang baru di tengah penurunan proyeksi pendapatan daerah .
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media Sekkab Kutim Rizali Hadi menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Kutim tengah berupaya menghindari potensi utang tambahan. “Kita menghindari potensi utang lagi karena perkiraan pendapatan kita ini menurun,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan agar penagihan utang dari proyek yang sudah selesai menjadi prioritas utama. Risali menyebutkan, dari total Rp1,4 triliun utang proyek tahun 2024 lalu, masih ada sekitar Rp62 miliar yang belum tertagih. Angka ini berasal dari beberapa SKPD yang belum menyelesaikan proses penagihan.
“Saya ingatkan kepada inspektorat dan seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan penagihan itu,” tegas Risali.
Menurutnya, anggaran untuk utang tersebut sebenarnya sudah tersedia. Namun, penagihan terkendala masalah administrasi di tingkat SKPD.
“Uangnya ada, cuman dari SKPD yang ini ya mungkin persoalan administrasi atau apa yang belum diselesaikan,”pungkasnya (caya/*)





