
Kutim Siapkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Ruang dan Perlindungan Anak
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang ke-52 pada Selasa (19/8/2025), Pemkab mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten, Sudirman Latief, membacakan nota penjelasan pemerintah di hadapan 28 anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi.
Dua Raperda tersebut mencakup:
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur 2015-2035.
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Revisi RTRW untuk Sinkronisasi dengan Kaltim dan IKN
Sudirman Latief menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini sejalan dengan penetapan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023.
”Kabupaten/kota perlu melakukan penyesuaian agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Apalagi, dinamika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim juga menuntut Kutim siap menghadapi perkembangan tersebut,” ujarnya Sudirman
Revisi RTRW ini berfokus pada penguatan identitas Kutim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau. Strateginya mencakup pengendalian kawasan lindung, pengembangan wilayah perdesaan, integrasi sistem transportasi, dan pemerataan infrastruktur dasar.
”Industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif dan berwawasan lingkungan akan menjadi pilar utama,” tambahnya.
Melalui Raperda KLA, Pemkab Kutim juga menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi penerus.
”Anak adalah generasi yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Pemkab, masyarakat, dan dunia usaha perlu bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” terangnya
Raperda ini akan mengatur hak dan kewajiban anak, mekanisme penyelenggaraan program KLA dari tingkat kabupaten hingga desa, serta peran multi-pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Dua Raperda ini diharapkan segera dibahas oleh DPRD untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan visi Kutim di tengah perubahan nasional. (*)





