
Bupati Kutim Bersikukuh, Sidrap Milik Kutai Timur, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Kutim – Mediasi sengketa wilayah Kampung Sidrap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, berakhir tanpa kesepakatan. Konflik tapal batas ini kini diputuskan untuk dibawa ke ranah hukum, tepatnya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam mediasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang kembali mengusulkan agar 163 hektar wilayah Kampung Sidrap dimasukkan ke dalam wilayah administratif Bontang.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, berpendapat bahwa integrasi ini akan membuat pelayanan publik menjadi lebih efisien, mengingat sebagian besar kebutuhan warga selama ini sudah dipenuhi melalui fasilitas di Bontang.
Namun, usulan ini ditolak tegas oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Ia menegaskan bahwa wilayah Kampung Sidrap secara sah berada di bawah administratif Kutai Timur sesuai dengan UU Nomor 47 Tahun 1999.
“Meskipun ada polemik tapal batas, kami tetap melayani warga Sidrap. Mulai dari pembangunan sekolah, akses jalan, penyediaan air minum bersih hingga administrasi kependudukan. Bagi kami, yang utama adalah masyarakat diayomi dan dilayani,” ujar Ardiansyah.
Melihat tidak adanya titik temu antara kedua pihak, Gubernur Rudi Mas’ud memutuskan bahwa jalur hukum adalah langkah selanjutnya.
“Karena tidak ada titik temu, maka proses penyelesaian akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. Semoga di sana bisa diperoleh keputusan final dan mengikat,” kata Rudi.
Meski isu utamanya adalah administratif dan pelayanan publik, sengketa wilayah Sidrap ini juga disinyalir memiliki muatan politis. Polemik ini sering kali muncul menjelang momentum politik, seolah-olah memanfaatkan pelayanan publik sebagai alasan formal untuk tarik-ulur kepentingan lokal.
Kini, nasib ribuan warga Kampung Sidrap bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang adil, final, dan mengikat diharapkan dapat mengakhiri ketegangan antara dua daerah yang bertetangga ini. (*)





