Akses Kesehatan di Kutim Makin Mudah Berkat Program PBI

kepala-dinsos-kutai-timur-ernata-soal-data-kemiskinan

Kutai Timur, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Melalui kolaborasi antar-pemerintah, program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhasil mendorong tercapainya status Universal Health Coverage (UHC) di wilayah tersebut.
‎
‎Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa UHC bisa tercapai berkat kolaborasi penganggaran dari tiga tingkatan pemerintahan: pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.
‎
‎”Penerima bantuan iuran atau PBI. Itu ada tiga macam. Yang satu PBI Pemda Kutai Timur, yang satu PBI Provinsi, yang satu PBI Pusat ya,”jelasnya Ernata saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa,05 Agustus 2025.
‎
‎Ia menjelaskan, kolaborasi penganggaran dari ketiga level pemerintahan tersebut memungkinkan hampir seluruh masyarakat Kutim menjadi peserta aktif JKN. Pencapaian ini memastikan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan administratif, seperti masa tunggu aktivasi kartu.
‎
‎”Alhamdulillah karena ada ketiga ini yang menyumbang penerima bantuan iuran. Makanya di Kutai Timur ini sekarang sudah UHC, itu artinya sudah memenuhi standar ya, sudah sudah mencapai target,”katanya
‎
‎Dengan tercapainya status UHC, warga Kutim tidak perlu lagi menunggu masa aktivasi kartu BPJS Kesehatan selama 14-15 hari.
‎
‎”Jika sewaktu-waktu sakit itu  langsung bisa berobat dan langsung bisa ditanggung oleh BPJS,kalau belum UHC itu tidak bisa”tegas Ernata
‎
‎Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayuda, menambahkan bahwa untuk menjamin cakupan UHC, digunakan sistem buffer atau cadangan peserta sebanyak maksimal 20% dari total penduduk.
‎
‎”Minimal 20% dari total penduduk itu dicover oleh pemerintah daerah. Tapi realnya kita enggak nyampe 20%. Memang pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran maksimal 20% tadi, tapi ini kan program JKN itu bukan tanggung jawab pemerintah daerah aja ya, tapi ada juga tanggung jawab sektor swasta ya atau sektor pemberi kerja,”ungkapnya
‎
‎Ia mencontohkan, ribuan tenaga honorer yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak lagi dibebankan sebagai peserta PBI dari pemerintah.
‎
‎“Misalnya kemarin ada 3.600-an tenaga kerja yang diangkat menjadi P3K. Maka anggota keluarga mereka yang sebelumnya masuk PBI Pemda, sekarang dialihkan sesuai segmen kepesertaan. Karena sudah bekerja dan mampu,” terang Herman.
‎
‎Untuk menjaga validitas data peserta, BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara rutin melakukan verifikasi. Bagi warga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka bisa melapor ke Dinas Sosial untuk kembali diusulkan sebagai penerima PBI.
‎
‎“Ini sistem yang dinamis. Kalau ada warga terdampak PHK, tinggal lapor. Datanya bisa kembali ke skema bantuan iuran Pemda,” tutup Herman. (Butsainah/*)
‎
‎