Ketua DPRD Kutim Belum Puas Hasil Mediasi Tapal Batas Sidrap, Desak Penertiban Administrasi Warga

KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengaku belum puas dengan hasil mediasi terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kutim dan Pemerintah Kota Bontang. Mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sejujurnya kami belum merasa puas. Tapi di sisi lain, kami juga tidak ingin terus-terusan berkutat di persoalan yang sama, padahal aturannya sudah sangat jelas,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2025), usai menghadiri mediasi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kutim bersikukuh menolak rencana Pemerintah Bontang yang ingin mengambil alih wilayah Kampung Sidrap. Menurut Jimmi, penolakan tersebut bukan karena Kutim ingin memperluas wilayah, melainkan karena komitmen mereka terhadap kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Jimmi menyoroti belum adanya kesepakatan soal penegasan identitas kependudukan warga di Kampung Sidrap.

“DPRD Kutim meminta pemerintah segera bersurat kepada Pemerintah Bontang agar bersama-sama menertibkan administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Warga yang tinggal di wilayah Kutim harus memiliki KTP Kutim, begitu pula sebaliknya,” tegasnya.

Jimmi juga menekankan pentingnya peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari kedua daerah dalam menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan adil.

“Masyarakat dan pemerintah harus taat pada aturan. Tidak boleh tinggal di wilayah orang lain lalu mengaku-ngaku itu wilayahnya,” tandas Jimmi.(Caya/*)