Wujudkan Pemerintahan Bersih Narkoba, Wabub Kutim Dorong Tes Urine Menyeluruh Bagi Aparatur Desa

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) serius memberantas narkoba di lingkungan birokrasi desa. Melalui kebijakan tes urine menyeluruh, Pemkab Kutim berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan profesional, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk menjaga integritas dan profesionalitas aparatur desa dalam melayani masyarakat. “Dampaknya sangat positif. Pegawai yang bersih pasti akan menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Mahyunadi pada Rabu (16/7/2025).

Program ini diawali di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, yang menjadi pionir pelaksanaan tes urine bagi seluruh aparaturnya. Mahyunadi pun mendorong agar kegiatan serupa dapat diterapkan di seluruh desa di Kutim, sembari menyiapkan koordinasi lintas instansi. “Saya menyambut baik kegiatan ini. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah desa untuk memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti menggunakan narkoba,” tambahnya.

Kepala Desa Marukangan, Endi Haryanto, menjelaskan bahwa tes urine dilakukan secara mendadak pada Selasa (15/7/2025) kemarin di kantor desa, berkat kerja sama dengan Puskesmas Sandaran dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. “Langkah ini kami ambil untuk mewujudkan lingkungan pemerintahan desa yang bebas dari narkoba. Kami lakukan secara dadakan agar hasilnya lebih objektif,” kata Endi.

Dari 43 aparatur desa yang menjalani tes, enam orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes awal. Endi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelanggaran ini. “Enam orang yang positif langsung kami berhentikan dari pemerintahan desa. Ini bentuk komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kutim pun menyambut baik inisiatif ini. Kepala DPMPD Kutim, Ahmad Basuni, menyatakan siap memberikan pendampingan kepada desa-desa lain yang ingin mengikuti jejak Desa Marukangan. “Ini terobosan baru yang patut diapresiasi. Kami harap Desa Marukangan bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kutim,” ujarnya.

Basuni menambahkan bahwa kegiatan tes urine dapat didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah melalui musyawarah desa. DPMPD Kutim juga akan segera mengeluarkan arahan resmi kepada seluruh pemerintah desa untuk menjadwalkan dan melaksanakan program tes urine secara berkala. (Caya/*)