Belasan Perusahaan di Kutim Raih Peringkat Merah Properlink, DPRD Beri Peringatan Serius

Sangatta,  – Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) dikabarkan menerima peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properlink) Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2025.

Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan perusahaan dalam menyampaikan data penilaian mandiri (self-assessment) atau melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengaku jika hal itu merupakan peringatan  keras bagi para perusahaan.

“Artinya, memang mereka bekerja jangan seperti orang yang tidak menghargai lingkungan. Seperti pepatah ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Dan harus di pahami bahwa peringatan ini betul-betul serius,” ucapnya kepada sejumlah awak media

Jimmi menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan ini bersama pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup.

“Supaya bisa mendorong bagaimana mereka [Perusahaan] itu agar segera mengatasi masalah pengelolaan lingkungan hidupnya,” terangnya

Mengenai pengaruh temuan ini terhadap citra dan keberlanjutan investasi di Kutai Timur, Jimmi mengakui bahwa hal tersebut tentu berdampak. Namun, ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan konsesi berada di ranah pemberi izin, yakni pemerintah pusat dan provinsi.

“Kabupaten sendiri bertugas mengawasi AMDAL yang telah diajukan sebelumnya. Sesuai dengan kewenangan kami, DPRD menilai bahwa tanggung jawab terhadap kondisi sosial dan lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak,” terangnya

DPRD, lanjut Jimmi, tidak akan membatasi diri pada kemitraan dengan pemerintah sebatas isu lingkungan hidup. “Kami juga harus turun tangan untuk mendorong perusahaan-perusahaan ini agar menindaklanjuti temuan tersebut. DPRD memiliki tanggung jawab di sini,” ujarnya.

Karena itu, DPRD akan mendorong mitra-mitra terkait, seperti Komisi A (perizinan), Komisi B (keuangan), Komisi C (pembangunan dan lingkungan), serta Komisi D (dampak sosial dan kemasyarakatan), untuk melakukan pendampingan.

“Kami akan menyikapi ini melalui rapat gabungan komisi-komisi terkait untuk segera mengambil langkah terbaik,” kata Jimmi.

Terkait kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah ini, Jimmi menyatakan bahwa hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut. “Nanti usulan dari seluruh anggota akan menentukan apakah kita membentuk pansus atau bagaimana. Karena semua komisi terkait untuk bekerja dalam hal ini,” pungkasnya. (*)