
Pemkab Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Demi Efektivitas Perda Penataan Tambang MBLB
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus proaktif mendorong sinergi antar berbagai pihak untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Aktivitas Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat. Upaya penataan aktivitas penambangan MBLB terus digencarkan Pemkab Kutim di seluruh wilayahnya.
Sebagai langkah konkret, sosialisasi penguatan kolaborasi lintas sektor digelar di Ruang Meranti pada Rabu (25/6/2025). Forum strategis ini mempertemukan perwakilan pemerintah daerah, tingkat kecamatan dan desa, serta instansi teknis dari provinsi. Tujuannya adalah untuk merumuskan langkah-langkah pengelolaan sumber daya alam non-logam yang adil, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan lingkungan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Kabupaten Kutim, Arif Nur Wahyuni, dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya forum ini. “Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 berjalan efektif, adil, dan berdampak positif pada peningkatan PAD, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Arif menjelaskan bahwa selama ini, sektor MBLB belum tertata secara optimal dari segi regulasi, tata kelola, maupun distribusi manfaat. Oleh karena itu, Perda terbaru ini hadir sebagai landasan hukum untuk menata kembali seluruh aktivitas pertambangan non-logam agar lebih terarah, transparan, dan tidak merusak lingkungan.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber kompeten dari tingkat provinsi dan kabupaten. Mereka adalah Rani Nur Ainun Octaviani dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, Rini Diana Setyowati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta Simon dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Ketiganya memaparkan berbagai aspek krusial terkait implementasi Perda MBLB, mulai dari regulasi, teknis operasional, hingga aspek fiskal. Diskusi yang berlangsung interaktif mencakup topik-topik penting seperti perizinan usaha pertambangan rakyat, standar lingkungan yang wajib dipenuhi, hingga integrasi data antar instansi terkait.
“Kami berharap diskusi dan pertukaran gagasan dalam forum ini akan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pengelolaan sektor MBLB di Kutai Timur,” imbuh Arif Nur Wahyuni.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim, H Zubair, saat membuka acara juga menegaskan urgensi kolaborasi lintas sektor dalam implementasi Perda ini. Menurutnya, efektivitas sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada kekuatan dokumen hukum semata, tetapi juga pada strategi kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak.
“Kegiatan ini kita laksanakan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan membangun pemahaman yang sama. Kehadiran para camat serta perwakilan desa sangat penting untuk saling berbagi informasi, berdiskusi, merumuskan rencana tindak lanjut, dan menyusun strategi penataan sektor MBLB,” jelas Zubair.
Ia menambahkan bahwa potensi MBLB di Kutim sangatlah besar, dan jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber signifikan bagi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang krusial. “Partisipasi aktif masyarakat perlu kita sambut demi menyukseskan program ini, karena dampak positifnya akan kembali kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Zubair berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan tindak lanjut yang aplikatif, tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal perubahan mendasar dalam tata kelola sektor pertambangan MBLB di Kutim. Dengan adanya regulasi yang jelas dan kolaborasi yang semakin kuat, pemerintah daerah kini menghadapi tantangan pelaksanaan di lapangan, mulai dari penataan wilayah izin usaha, pengawasan yang terpadu, hingga mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel. (*)





