
Bupati Ardiansyah Ingatkan SKPD Wajib Mengacu Ke Dokumen Perencanaan Pembangunan Kutim
SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, dengan tegas mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk wajib mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penekanan ini disampaikan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RPJMD Kutim tahun 2025-2029 yang digelar pada Kamis (25/6/2025) di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi.
Musrenbang ini menjadi forum penting bagi jajaran pimpinan daerah, termasuk Bupati Ardiansyah, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Jimmy, dan Kepala Bappeda Noviari Noor, untuk mematangkan arah pembangunan Kutim ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menekankan bahwa RPJMD adalah dokumen utama yang harus menjadi pedoman setiap pergantian kepemimpinan lima tahunan. “Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengacu pada RPJMD ini,” tegasnya. Beliau juga kembali mengingatkan 50 program unggulan daerah yang harus segera dieksekusi oleh masing-masing SKPD.
Ardiansyah tak segan menyoroti masih adanya 29 perangkat daerah, baik dinas maupun kecamatan, yang belum melengkapi dokumen terkait RPJMD. “Saya berharap Kepala Bappeda atau Wakil Bupati untuk mengawasi perangkat daerah yang tidak serius, yang tidak menyiapkan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor, sebelumnya melaporkan bahwa penetapan RPJMD ditargetkan pada 18 Agustus mendatang, sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2. Musrenbang ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
Dengan adanya Musrenbang ini, diharapkan visi dan misi pembangunan daerah dapat selaras, serta seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan Kutai Timur yang lebih maju dan sejahtera. (*)





