
Pemekaran Desa di Kutim Masuki Babak Akhir, Mahyunadi ; Administrasi dan Perangkat Sudah Siap
Sangatta, – Proses pemekaran wilayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin menunjukkan titik terang. Empat desa persiapan yang telah dinantikan kini telah teregistrasi di tingkat provinsi dan siap untuk diresmikan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh kelengkapan administrasi dan perangkat untuk desa-desa baru ini sudah rampung.
“Semua administrasi sudah kami siapkan. Kalau sudah teregistrasi di provinsi, artinya semua administrasi kami sudah lengkap. Persiapan kami, termasuk perangkat-perangkatnya, juga sudah siap,” ujar Mahyunadi pada Selasa, (24/6/2025).
Mahyunadi juga memastikan langkah selanjutnya tinggal penunjukan pejabat kepala desa (Pj Kades) dan pelaksanaan pelantikan. Ia menargetkan begitu penetapan keluar, Pj Kades bisa segera bertugas.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa empat calon desa persiapan ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui verifikasi teknis dan administratif. Surat Gubernur Kalimantan Timur terkait penerbitan nomor register desa juga sudah ditandatangani.
“Kemarin surat Gubernur terkait nomor kode register desa persiapan sudah ditandatangani Gubernur Kaltim dan saat ini sedang proses registrasi. Mudah-mudahan bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa dilantik Pj Kades-nya,” terang Trisno.
Keempat desa yang telah menerima kode register dari Gubernur Kaltim sebagai tanda kesiapan administratif adalah:
* Desa Singa Karta (Kode Register: 08.04.01.01)
* Desa Singa Prima (Kode Register: 08.04.01.02)
* Desa Teluk Rawa (Kode Register: 08.04.01.03)
* Desa Sambulo Mandiri (Kode Register: 08.10.06.04)
Tiga dari desa-desa ini berlokasi di Kecamatan Sangatta Utara, sementara satu lainnya berada di Kecamatan Kaliorang.
Surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi dasar sah bagi keempat desa tersebut untuk segera difungsikan sebagai desa persiapan.
Pemkab Kutim menargetkan seluruh tahapan pemekaran desa dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas serta kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
“Kami ingin semua proses ini berjalan sesuai aturan. Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” tutup Trisno. (Caya/*)





