
Ini Alasan Pemkab Kutim Tetap Gelar Bimtek Di Samarinda, Ditengah Imbauan Penghematan Anggaran
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih meski Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan imbauan untuk melakukan penghematan belanja perjalanan dinas, termasuk pelatihan aparatur.
Bimtek yang berlangsung di Hotel Aston Samarinda ini diikuti oleh 477 peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa se-Kutai Timur.
Kegiatan tersebut digelar selama lima hari, sejak 25 hingga 29 Mei 2025 mendatang, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ini sifatnya urgen dan perlu segera dilaksanakan. Karena termasuk program strategis nasional, maka harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Trisno, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek tidak melanggar kebijakan penghematan karena memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 Mei 2025 yang menggarisbawahi urgensi pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Trisno menjelaskan bahwa pilihan lokasi di Samarinda didasari oleh keterbatasan fasilitas perhotelan di Sangatta yang dinilai tidak mampu menampung seluruh peserta. Menurutnya, dua hotel terbesar di Sangatta, yaitu Royal Victoria dan Kutai Permai, tidak mencukupi dari sisi kapasitas kamar.
Terkait pembiayaan, anggaran untuk penginapan, konsumsi, dan kepesertaan ditanggung oleh DPA Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, sedangkan uang harian dan biaya transportasi ditanggung masing-masing instansi peserta.
Ia mengaku belum mengetahui nominal pasti anggaran untuk sewa hotel karena hal tersebut menjadi tanggung jawab bendahara dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Bimtek ini tidak memberikan honor kepada peserta, namun menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk dua Direktur Jenderal dari Kementerian Desa, satu pejabat dari Kementerian Koperasi, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Dinas Koperasi Kutim, dan Perhimpunan Notaris Kutim.
Proses pembentukan koperasi ditargetkan selesai pada 28 Mei 2025, lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mendagri, yaitu 31 Mei 2025. Wakil Gubernur Kalimantan Timur disebut telah menyatakan dukungan percepatan ini, sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.(Cy/*)





