Kisah Cinta dan Cemburu di Kutim Berakhir Damai di Kejari

Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar proses Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FS terhadap kekasihnya, FOW.

Proses mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kutim, Sangatta, pada Rabu (7/5/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Fermady, S.H., M.H., Plt. Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi, M. Ronald Pamungkas, S.H., Jaksa Fasilitator, Akvianto Sukmaharto, S.H., serta Jaksa Fungsional, Muhammad Galeh Setyawan, S.H.

Kepala Kasi Pidum Kejari Kutim, Bayu Fermady, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut bermula ketika FS mengantarkan makanan ke sebuah penginapan di Desa Sangatta Utara. Saat keduanya berbincang, FS secara tidak sengaja melihat notifikasi pesan “Sayang” di telepon genggam milik FOW. Hal ini memicu kecemburuan FS hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.

“Keduanya adalah pasangan kekasih. Saat sedang mengobrol, tersangka melihat notifikasi pesan Facebook dari pacarnya yang berisi kata ‘sayang’, sehingga terjadi perdebatan mulut dan penganiayaan. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berteriak,” ungkap Bayu Fermady.

Lebih lanjut, Bayu Fermady menuturkan bahwa setelah kejadian, pihak keluarga FOW segera melaporkan FS ke Polsek Sangatta Utara. “FS sempat ditahan di Polsek Sangatta Utara selama dua bulan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” jelasnya.

Bayu menambahkan bahwa pada Kamis, 24 April 2025, pihak keluarga FS dan FOW telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat. “Pihak keluarga FS dan FOW telah sepakat untuk berdamai tanpa adanya persyaratan. Bahkan, kedua belah pihak keluarga juga bersepakat untuk menikahkan FS dan FOW dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebagai pertimbangan dalam proses Restorative Justice ini, Kejari Kutim memperhatikan bahwa tindak pidana yang dilakukan FS merupakan pelanggaran pertama dan yang bersangkutan belum pernah tercatat melakukan tindak pidana lain berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Case Management System (CMS). Sebagai bentuk sanksi dan pembinaan, FS diminta untuk menjadi marbot masjid di Jalan Karya Etam selama tiga bulan.

“Keputusan ini kami berikan karena FS baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, FS dan FOW juga telah saling memaafkan, dan FS telah menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Bayu Fermady.