
Kelanjutan Proyek Tahun Jamak, Tunggu Kebijakan Bupati Kutim yang Baru
SANGATTA – Sejumlah proyek tahun jamak (MY) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang tidak selesai pada tahun 2024 dipastikan tidak akan dianggarkan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan karena proyek tahun jamak tidak dapat dianggarkan di akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati.
“Proyek tahun jamak yang tidak selesai tahun ini belum dianggarkan untuk tahun 2025. Proyek tersebut harus menunggu kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang baru,” jelas Ketua DPRD Kutim, Jimmy S
Jimmy menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati yang baru memiliki kewenangan untuk melanjutkan proyek tersebut di awal masa kepemimpinannya. Proyek tahun jamak memiliki jangka waktu dua tahun, sehingga dalam lima tahun masa jabatan, Bupati dan Wakil Bupati dapat merencanakan program tahun jamak sebanyak dua kali.
Beberapa proyek tahun jamak dipastikan tidak akan selesai tahun ini, bahkan ada yang sama sekali belum dimulai, seperti pembangunan Masjid Attauba di Sangatta Selatan dan Pasar Modern.
Kondisi ini diperparah dengan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari proyek tahun jamak tahun lalu senilai lebih dari Rp400 miliar. Pada APBD Perubahan tahun ini, hanya sekitar Rp270 miliar yang dianggarkan kembali, itupun diperuntukkan bagi proyek yang diperkirakan akan selesai.
Menyikapi hal ini, Komisi C DPRD Kutim berencana melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Sidak ini bertujuan untuk mengevaluasi proyek-proyek yang diharapkan selesai.
“Komisi C akan melakukan sidak untuk mengevaluasi proyek tahun jamak yang diharapkan selesai,” ungkap Wakil Ketua 1 DPRD Kutim, Sayid Anjas (*/ADV)





