Lahan Pertanian di Kutim Dipastikan Aman, DPRD Tekankan Pentingnya Penegakan Tata Ruang

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Akbar Tanjung,  menyampaikan keyakinannya bahwa lahan pertanian di Kutim masih aman. Ia menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, terutama sawah.

“Pemerintah memiliki tata ruang yang mengatur peruntukan lahan. Ada KBK, KBNK, wilayah pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Aturan ini harus kita patuhi dan tegakkan,” Kata Akbar Tanjung,

Akbar Tanjung menjelaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian,  terutama menjadi perkebunan sawit atau tambang,  akan mengancam swasembada pangan di Kutim.

Meskipun diakui, di Kutim mungkin sebenarnya belum ada alih fungsi lahan, terutama pertanian. Terutama di wilayah Dapil III, masih sesuai semua dengan peruntukannya. Kalau lahan pertanian, masih tetap jadi lahan pertanian. Perikanan masih tetap. KBK, tetap, KBNK ,  tetap. Jadi belum ada pergeseran.

Menurut Akbar, dirinya  sebagai anggota DPRD, yang sering komunikasi dengan masyarakat, selalu menghimbau pada masyarakat agar melihat peruntukan lahan masing-masing, agar tidak diubah fungsi.

Seperti di Desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, di sana ada Bagungan kelompok Tani (gapoktan) , yang sangat bagus. Mereka benar-benar masih menekuni pertanian sawah. Maka hingga sekarang masih eksis menanam padi. Bahkan karena pemerintah mendukung mereka  dengan memberikan bantuan berbagai peralatan,  semengat mereka terus memperluas lahan persawahan mereka. (*/ADV)