
Fraksi PPP Tekankan Evaluasi Kinerja Anggaran Kutim, Bukan Hanya Penyerapan
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna di Kantor DPRD, pada hari Kamis, 19/9/2024. Dalam rapat pembahasan perubahan APBD, Fraksi PPP menyoroti pentingnya evaluasi kinerja anggaran. Partai ini menekankan bahwa penilaian kinerja harus lebih berorientasi pada hasil yang dicapai, seperti pemenuhan target dan dampak terhadap masyarakat, bukan hanya pada tingkat penyerapan anggaran.
Fraksi PPP juga menyarankan agar perubahan anggaran didasarkan pada perkembangan ekonomi terkini dan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Fraksi PPP mengapresiasi peningkatan pendapatan daerah namun meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Joni dari Fraksi PPP menyampaikan, “Perubahan APBD dalam tahun berjalan memungkinkan dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro dan asumsi pendapatan daerah, yang menyebabkan defisit atau surplus anggaran. Dalam rangka perubahan anggaran inilah, kita secara cepat telah membahas berbagai hal yang terkait dengan penambahan anggaran, pengurangan anggaran, dan bahkan penghapusan anggaran,”
Lebih lanjut, diperlukan adanya perubahan anggaran berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang dikondisikan dengan kemampuan keuangan daerah, kondisi perekonomian serta laju inflasi dalam daerah. Setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan pada prinsip efesiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk mengetahui capaian efesiensi dan efektivitas, maka perlu adanya indikator-indikator kinerja pelaksanaan anggaran dimana indikator-indikator tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian kinerja pelaksanaan anggaran lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah, bukan tinggi atau rendahnya tingkat penyerapan anggaran, sehingga proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran semata, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya seharusnya menjadi tolak ukur dalam penyusunan perubahan anggaran di tahun 2024 ini”, ucap Joni.
Fraksi PPP memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Meski demikian, fraksi menyoroti beberapa catatan penting. Pertama, lambatnya penyerapan anggaran berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kedua, progres proyek multiyears, khususnya Masjid dan Pasar di Sangatta Selatan, dinilai belum memuaskan. Fraksi mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar anggaran dapat terserap secara optimal dan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kutai Timur.
“DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dalam rancangan tersebut, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp13.066.941.489.071 dan total belanja daerah sebesar Rp14.801.333.459.240. Rancangan Perda ini selanjutnya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku”, tambahnya. (Kya)





