
DPRD Kutim Bahas Nota Pengantar KUA & PPAS 2025 Pada Rapat Paripurna Ke-31

Sangatta- Dalam Rapat Paripurna ke-31, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membahas Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pada Kamis, (11/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh segenap anggota DPRD, perwakilan unsur forum koordinasi, dan para pejabat pemerintah Kutai Timur.
Dalam penyampaian Nota Pengantarnya, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Harmonisasi Perencanaan dan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa tema pembangunan Kutai Timur untuk tahun 2025 adalah “Pemanfaatan Ekonomi dan Kesejahteraan untuk Mendukung Daya Saing Daerah”. Tema ini dipilih dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah saat ini
“Pemilihan tema ini bertujuan untuk menggambarkan sumber hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban tersebut”.Ucapnya
Bupati Ardiansyah berharap agar DPRD Kutim dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang efektif dan efisien.
Pembahasan KUA dan PPAS ini merupakan langkah awal yang penting dalam penyusunan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Diharapkan dengan sinergi antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim, dapat dihasilkan APBD yang tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kutai Timur.(Kiya/ADV)





