
Mediasi PHK 6 Karyawan PT Anugerah Energitama di DPRD Belum Membuahkan Hasil

Sangatta – Rapat mediasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 6 orang karyawan PT Anugerah Energitama di Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, yang diadakan di ruang panel kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Senin, 1/7/2024, belum membuahkan hasil. Pasalnya, pihak perusahaan dan karyawan masih belum mencapai kesepakatan.
Perusahaan bersikukuh bahwa 6 karyawan tersebut tidak di-PHK, melainkan kontrak mereka sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir dan telah diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak di PHK melainkan PKWT sudah berakhir, kontraknya selesai PKWT berakhir dan kami berikan kompensasi sesuai sesuai dengan ketentuan 35 tahun 2001 itu,” ujar Azis Mustofa Amin selaku HRD PT Anugrah Energitama.
Sedangkan 6 karyawan tersebut tetap mengklaim bahwa perusahaan menyatakan mereka di-PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan kompensasi yang layak.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Sebab pihaknya hanya bisa memfasilitasi mediasi dan mendorong penyelesaian masalah.
“Kita tidak memiliki wewenang tentang untuk memutuskan hubungan industrial dengan perusahaan karena ini mutlak industrial dari satu pihak ini dianggap PHK dan diberi pesangon tapi di pihak perusahaan menyatakan bahwa ini PKWT berakhir tidak harus diberi pesangon, Jika keduanya kalau keduanya berpegang pasal-pasal disebut maka kita akan serahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mereka tidak mencapai kata sepakat terkait ini,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Disnaker Kutim telah menganggap perusahaan melanggar hukum karena mempekerjakan karyawan selama 9 tahun tanpa mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.
“Kita sebagai pihak pemerintah dalam hal ini membenarkan Disnaker mereka menganggap bahwa secara tidak langsung perusahaan sudah melanggar kenapa disebut melanggar karena mempekerjakan orang selama 9 tahun masa selama 9 tahun tidak diangkat-angkat menjadi karyawan tetap oleh karenanya ada anjuran $ak mengakuinya kapasitas kita untuk menentukan siapa benar siapa salah tentu saja pengadilan akan menentukan itu,” ungkap Yan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Roma Malau, juga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja.
“Kita sampaikan bahwa di dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 itu sudah jelas tentang aturan mana yang harus kita buat suatu anjuran yang kita sampaikan kepada perusahaan namun memang sebagian ada yang sudah dibayarkan ada yang belum, yang belum ini tadi kita sudah koordinasikan juga dengan pihak PT anugrah energitama mudah-mudahan nanti ada solusi,” jelas Roma Malau.
Roma Malau, menekankan pentingnya mencapai solusi win-win bagi kedua belah pihak, tanpa memihak salah satu pihak.
“Oleh karena itu kami mencari win-win solusi kami tidak memihak si A, si B oleh karena itu, semuanya kita usahakan menjadi yang terbaik buat Kutim ini dan juga nanti solusinya mudah-mudahan kedua belah pihak atau antara perusahaan dengan tenaga kerja ini dapat tercapai kami memberikan waktu seminggu untuk hasil tuntas,” pungkas Roma Malau. (Kiya/ADV)





