DPRD Kutim Mengaku Sudah Sosialisasikan Empat Raperda di Empat Kecamatan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di empat kecamatan, yaitu Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa keempat Raperda yang disosialisasikan yakni, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Menurut Agus, sosialisasi Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengkorelasikan Raperda yang sedang dibahas dengan Perda lainnya yang berkaitan,” jelas Agusriansyah Ridwan

Sebagai contoh, Agusriansyah  menuturkan bahwa sosialisasi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender di Sangkulirang dikaitkan dengan Perda Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan nantinya akan sejalan dengan peraturan lainnya dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Agus berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami isi Raperda dan dapat memberikan masukan yang konstruktif.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami isi Raperda dan memberikan masukan yang konstruktif. Sehingga, Raperda yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” harap Agus. (Kiya/ADV)