Pemerintah Sebut Laporan Keuangan Sudah Sesuai Aturan

Sangatta, – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman merespon pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023.

Dalam Rapat Paripurna ke-28 yang digelar di ruang Sidang Utama, Senin (24/6/2024), Ardiansyah menanggapi pertanyaan Fraksi PDIP sebelumnya yang dibacakan oleh Siang Geah. Salah satu poin yang dipertanyakan adalah tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Menurutnya, lampiran hasil audit BPK diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298, yang mewajibkan lampiran hasil audit BPK dalam laporan pertanggungjawaban APBD.

Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah dalam tanggapannya yang dibacakan di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 21 anggota DPRD Kutim, dan pejabat pemerintah, menyatakan apresiasi atas pemandangan umum Fraksi PDIP dan ucapan terima kasih atas saran yang diberikan.

Terkait hasil audit BPK, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa pemerintah telah menyajikan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ucapnya

Laporan ini, lanjut Ardiansyah, telah disesuaikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). (Kiya/ADV)