
DPRD Berencana Percepat Pembahasan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni saat memimpin Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada, Senin (13/5/2024).
Menurut Joni, percepatan pembahasan kedua Raperda ini dilakukan karena tingginya urgensi untuk segera memiliki regulasi yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta menjaga dan memelihara ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Kenapa kita percepat raperda ini, karena merupakan salah satu keinginan masyarakat terkait pencegahan kebakaran dan ketertiban umum,” Kata Joni
Ditemui usai rapat paripurna joni menjelaskan jika Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Kebakaran merupakan salah satu bencana yang sering terjadi dan dapat menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat regulasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” jelas joni
Sedangkan Raperda Ketertiban Umum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Ketertiban umum merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat regulasi dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum,” Ucapnya (*/ADV)





