
Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Sangatta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22 yang digelar di Ruang Sidang utama, pada Senin (13/5/2024), menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota DPRD, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Poniso Suryo Renggono menyampaikan bahwa adapun urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan untuk dimohonkan pembahasannya didasarkan pada laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Karena itu, diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran.
“Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” Kata Poniso Renggono dihadapan 21 Anggota DPRD Kutim yang hadir.
Selain itu, Pemerintah berpandangan bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah semata, malainkan juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif.
“Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” Ucapnya
Sebagaimana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) hurufe dan Lampiran E Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan. bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib Daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bilang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Dengan pertimbangan tersebut, untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan bahayn kebakaran maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan,” imbuhnya
Karena itu, pihaknya berharap dengan disampaikannya penjelasan Kepala Daerah ini, diharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat segera melaksanakan Pembahasan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“agar dapat segera dilakukan Pembahasan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi Dasar Hukum Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur.” Pungkasnya (*/ADV)





