
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-21, Tandai Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin, (13/5/2024) menggelar Rapat Paripurna ke-21. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni ini menandai penutupan Masa Persidangan ke-II dan sekaligus membuka Masa Persidangan ke-III Tahun 2024.
Dalam agenda Rapat Paripurna ke-21 ini, dibahas berbagai hal penting terkait kinerja dan agenda DPRD Kutim selama Masa Persidangan ke-II. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain, seperti Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni perda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan di Kabupaten Kutai Timur.
Kemudian Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama Masa Persidangan ke-II. Laporan ini memuat berbagai kegiatan dan capaian yang telah dilakukan oleh masing-masing AKD disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwa) Juliansyah dihadapan 21 Anggota DPRD Kutim yang hadir.
Ketua DPRD Kutim Joni dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan berbagai tugas dan kewajiban selama Masa Persidangan ke-II.
“Saya berharap agar kinerja yang baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada Masa Persidangan ke-III,” harapnya
Terakhir, juga ia mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kutim agar lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD, terutama pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” pungkasnya. (*/ADV)





