
DPRD Kutim Sayangkan Gagalnya Dua Proyek MYC Senilai Rp 65 Miliar
Sangatta,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyayangkan gagalnya dua proyek pembangunan yang masuk dalam skema program Multi Years Contract (MYC) tahun 2023.
Dua proyek tersebut, yaitu pembangunan Masjid At Atubah dan Pasar Modern di Kecamatan Sangatta Selatan, yang dialokasikan sebesar Rp 65 miliar, tidak dapat dilaksanakan.
Perencanaan yang Kurang Matang
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media usai rapat membahas Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPJ) Bupati tahun 2023 di ruang Hearing kantor DPRD beberapa hari lalu.
“Ini sangat disayangkan, karena sudah kita alokasikan, namun sudah pasti tidak bisa dilaksanakan, dan nilanya cukup besar untuk masjid sebesar Rp 35 miliar sedangkan untuk pasar Rp 30 miliar,” ujarnya.
Karena itu, Faizal Rachman menilai, pemerintah daerah seharusnya memperhitungkan secara matang perencanaan, sumber daya, dan waktu pelaksanaan seluruh program kegiatan yang akan dikerjakan, terutama program MYC yang digadang-gadang mampu menuntaskan ketertinggalan pembangunan.
“Alasan mereka (pemerintah) keterbatasan waktu, tapi ini (program) yang mengajukan kan mereka,” tegas Faizal Rachman
“Sebelum mengajukan, pemerintah daerah harusnya sudah matang dalam menyiapkan segala sesuatunya. Kalau dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, berarti sejak awal perencanaan mereka memang tidak matang,” tambahnya (*/ADV)





