
DPRD Kutim Usulkan Perda Perumahan Bantu Masyarakat
Kabaretam.com, Sangatta, – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Pembangunan Infrastruktur Perumahan, Basti Sangga Langi mengakui jika Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atas usulan masyarakat di perumahan.
Hal ini disampaikan Basti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023). Ia mengatakan, setiap kali melakukan reses di perumahan, masyarakat selalu meminta bantuan pembangunan di lingkungan perumahan, baik itu parit, jalan, maupun fasilitas lainnya.
“Awalnya kami berpikir itu tanggung jawab pengembang. Tapi, karena permintaan itu banyak, setelah ditanya, ternyata tanggung jawab pengembang hanya seperti itu kondisinya. Maka kami tanya pada Perkim dan PTSP, kemungkinan untuk dibantu. Ternyata, bisa, yang penting ada payung hukumnya. Karena itu kami buat payung hukumnya, nanti dalam bentuk Perda,” katanya.
Basti menjelaskan, tanggung jawab pengembang terbatas, sehingga banyak fasilitas di perumahan yang tidak tercover. Termasuk jalan, parit, dan sebagainya. Tentu, jika tidak diperbaiki, akan menyulitkan masyarakat yang ada di sana.
“Karena itu pemerintah bisa memperbaiki fasilitas tersebut, setelah ada payung hukum. Kalau tidak ada payung hukum, bisa jadi pemerintah kalau membangun di sana, bisa bermasalah secara hukum,” katanya.
Seperti diketahui, DPRD Kutai Timur (Kutim) kini sedang membahas Raperda pembangunan, yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan perumahan, seperti parit, atau peningkatan jalan. Namun, fasilitas tersebut terlebih dahulu harus diserahkan ke Pemkab Kutim, agar bisa dibangun.
Pansus Raperda Perumahan ini dipimpin Jimmi, dari Partai PKS. Menurutnya, diharapkan pansus bisa menyelesaikan Raperda tersebut hingga akhir tahun. Sehingga tahun depan, sudah bisa berlaku efektif.





