Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Sangatta Selatan

Kabaretam.com, Sangatta, – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan. Kesempatan ini dihadiri oleh pemimpin DPRD Kutim, Joni, serta anggota DPRD Dapil 2 Kutim, termasuk Dr. Novel Tyty Paembonan dan Abdi Firdaus, dengan menghadirkan Siti Hajrah dari Dinas PPPA Kutim, Siti Hajrah sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari perwakilan masing-masing instansi dan tokoh terkait se-Sangatta Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, antara lain perwakilan dari pemerintah kecamatan, desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kutim Dr. Novel Tyty Paembonan yang menyampaikan bahwa Perda Perlindungan Anak merupakan payung hukum yang mengatur tentang perlindungan anak di Kutim. Perda ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Perda ini mengatur tentang hak anak, kewajiban orang tua dan keluarga, kewajiban pemerintah, serta sanksi bagi pelanggar,” kata Novel.

Novel juga menyampaikan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak. Masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi anak dengan cara melaporkan kasus kekerasan atau eksploitasi anak kepada pihak yang berwenang.

“Masyarakat juga dapat berperan dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak kepada anak-anak,” kata Novel.

Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Abbas, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak,” kata Abbas.