
36 OPD di Kutim Dapat Sosialisasi Penyusunan Perbub SKKAAD Dari Dispusip Kutim
Sangatta – Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka dipandang perlu harus diatur didalam Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).
Dimana SKKAAD merupakan salah satu dari empat Pilar Kearsipan yang harus ada, Empat Pilar Kearsipan itu terdiri dari tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (jra) dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis atau SKKAAD.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim , Ayub dalam sambutannya saat pembukaan acara Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (7/11/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 7 sampai dengan 8 November 2022. Dimana Penyusunan SKKAAD tersebut dihadiri 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menghadirkan 3 narasumber dari Arsip Nasional Indonesia (ANRI). “agar penetapan SKKAAD ini selaras dengan Undang-Undang keterbukaan informasi public,” Kata Ayub
Sementara itu, saat berlansungnya diskusi Narasumber Sri Wulandari selaku Koordinator Kelompok Penyelenggaraan Kearsipan Daerah Wilayah I ANRI menyampaikan bahwa klasifikasi keamanan Arsip dinamis harus berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, Publik dan perorangan.
“Sementara Klasifikasi Akses Arsip yang dinamis adalah pengketegorian pengaturan ketersedian arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencinta arsip untuk mempermuda pemanfaatan arsip.” Tuturnya (ADV/KE)





