Sinkronisasi Aturan, Revisi RTRW Kutim Tunggu Arahan Provinsi dan Pusat

Foto ; Asisten II Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) secara resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035. Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kabupaten Kutim.

Penarikan Raperda ini terpaksa dilakukan guna menyesuaikan dengan perubahan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.

Ditemui usai paripurna, Asisten II Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Noviari Noor, menjelaskan bahwa secara hierarki aturan tata ruang daerah harus sejalan dengan kebijakan di atasnya. Hal tersebut ia sampaikan usai mewakili Bupati Kutim dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim

“RTRW provinsi itu mengalami revisi, terlebih lagi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Secara hierarki kita mengikuti aturan. Review RTRW kabupaten ini nantinya akan ditetapkan di provinsi, baru kemudian ke nasional,” ungkap Noviari kepada sejumlah awak media, Senin (5/10/2026)

Ia mengakui bahwa proses pembahasan revisi RTRW ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Alasannya, rancangan tersebut bersinggungan langsung dengan banyak sektor krusial di daerah.

“Memang proses RTRW ini agak panjang karena menyangkut banyak hal di sana. Terutama soal tata ruang kehutanan, perkebunan, dan semua hal yang menyangkut hak berusaha orang di sana,” jelasnya.

Mengenai target penyelesaian, Noviari menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi dan pusat. Saat ini, Pemkab Kutim hanya berfokus pada penyesuaian usulan yang telah disetujui, salah satunya mengenai alih fungsi lahan. Jika seluruh draf telah rampung dan diverifikasi di tingkat provinsi, maka Perda tersebut siap untuk ditetapkan.

Selain masalah lahan umum, revisi ini juga mencakup penyelesaian masalah enclave (pelepasan kawasan) di Taman Nasional Kutai (TNK) yang merupakan bagian dari mekanisme peninjauan RTRW.

“Terkait enclave, kemarin sudah diajukan 100 ribu hektare lebih, cuman yang disetujui kecil sekali. Saya lupa berapa (angka pastinya), tapi yang jelas itu bagian dari mekanisme review RTRW,” pungkasnya. (Caya/ADV/*)