
Bapemperda DPRD Kutim Setujui Penarikan Raperda RTRW dan Kabupaten Layak Anak
SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui penarikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Langkah ini diambil menyusul adanya dinamika regulasi di tingkat pusat serta batas waktu pembahasan di tingkat daerah.
Adapun dua regulasi yang ditarik adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015-2035, serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Kari Palimbong, menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Sikap ini merupakan respons resmi dewan atas nota penjelasan Bupati Kutim terkait penarikan kedua rancangan aturan tersebut.
Kari menjelaskan, penarikan Raperda KLA terpaksa dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang menjadi acuan penyusunan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak akan segera digantikan dengan regulasi baru.
“Sehingga norma, definisi, dan mekanisme dalam Raperda (KLA) perlu disesuaikan kembali,” ujar Kari saat membacakan pandangan Bapemperda.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan RTRW, Bapemperda memaklumi penarikan tersebut karena masa tugas Panitia Khusus (Pansus) telah berakhir. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Demi menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi, Raperda RTRW ditarik terlebih dahulu agar ke depan dapat diproses ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nota penjelasan Bupati menyatakan bahwa Raperda tersebut selanjutnya dapat diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya,” kata Kari.
Meski menyetujui penarikan tersebut, Bapemperda tetap memberikan sejumlah catatan penting bagi Pemkab Kutim.
Pertama, Pemkab didorong untuk bergerak cepat menyempurnakan substansi Raperda KLA begitu regulasi pusat yang baru resmi terbit. Kedua, Pemkab diminta mematangkan kembali draf Raperda Perubahan RTRW dengan memasukkan hasil evaluasi Pansus sebelumnya, sehingga siap diajukan ulang.
Di akhir penyampaiannya, Kari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Penarikan draf aturan yang sudah masuk tahap pembahasan, tegasnya, hanya bisa dilakukan lewat persetujuan bersama.
“Bapemperda berharap koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan agar pembentukan peraturan daerah dapat berjalan efektif, tertib, dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (*)





