
DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati P-KUA PPAS 2026, Belanja Daerah Tembus Rp6,4 Triliun
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-II di Sangatta, Jumat (25/9/2026).
Dalam struktur anggaran yang disepakati, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6,427 triliun, sementara Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp6,408 triliun. Postur ini memicu defisit anggaran sebesar Rp19 miliar, yang ditutup penuh melalui Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44,4 miliar.
Dokumen Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas. Prosesi ini disaksikan oleh 31 anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan bahwa penyusunan P-KUA dan P-PPAS ini telah melalui pembahasan berjenjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pascapenandatanganan, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh jajaran legislatif terhadap implementasi anggaran perubahan tersebut.
“Kami meminta seluruh anggota dewan untuk lebih aktif dan produktif menjalankan fungsi pengawasan (check and balances) di lapangan. Ini krusial guna memastikan pelaksanaan program Perubahan APBD 2026 tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Jimmi. (Butsainah/*)





