
Asisten II Sebut Pergeseran Anggaran Diperbolehkan dalam Kondisi Tertentu
Sangatta – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kutai Timur (Kutim), Noviari Noor, menegaskan kebijakan pergeseran anggaran diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak dan memiliki unsur urgensi.
Penjelasan tersebut disampaikan Noviari Noor saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Bupati Kutim, pada Selasa (14/9/2026) lalu. Ia menyebut, pergeseran anggaran memiliki payung hukum yang memungkinkan dilakukan untuk kebutuhan insidental, efisiensi, hingga penyelesaian utang.
“Kalau di aturan itu diperbolehkan. Artinya ada hal-hal yang semacam apa namanya, insidental, efisiensi, dan seterusnya itu bisa. Karena itu bagian dari urgensi,” ujar Noviari Noor
Menurutnya, pergeseran anggaran yang bersifat normatif umumnya hanya dilakukan antar-subkegiatan. Salah satu yang menjadi dasar pelaksanaannya adalah pemenuhan pembayaran utang tahun sebelumnya yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa.
“Jadi pemerintah pusat juga yang mengeluarkan, boleh diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Nah, bagian dari pemenuhan pembayaran utang tahun sebelumnya itu diperbolehkan. Nah, itu yang terjadi,” terang Noviari noor
Lebih lanjut Noviari menambahkan, pelaksanaan pergeseran anggaran tersebut tetap harus berlandaskan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
Sementara terkait proyeksi keuangan 2027, ia mengatakan pergeseran anggaran masih dimungkinkan apabila kondisi keuangan berjalan normal. Namun, ruang pergeseran tetap dibatasi pada sub-kegiatan.
“Kalau normal aja, tapi tidak menutup kemungkinan pasti ada. Tapi itu dalam hal dalam sub-kegiatan. Tapi kalau antar lintas investasi itu enggak boleh,” pungkasnya. (Caya/ADV/*)





