Terima Aspirasi Buruh, Pemkab Kutim Bakal Kirim 12 Poin Usulan RUU Ketenagakerjaan ke DPR RI

Foto Saat Berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim pada Kamis (10/9/2026).

Sangatta — Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim pada Kamis (10/9/2026).

Mereka menolak konsep fleksibilitas ketenagakerjaan yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Massa menilai, penerapan fleksibilitas kerja secara berlebihan berpotensi merusak kepastian hubungan kerja dan menempatkan posisi pekerja dalam kondisi yang makin rentan.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Yoakim, mengungkapkan bahwa draf RUU yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah memiliki perbedaan substansial dengan usulan dari kelompok serikat pekerja. Menurutnya, regulasi baru tersebut masih perlu banyak perbaikan agar perusahaan tidak memiliki celah kewenangan yang terlalu luas dalam menentukan pola hubungan kerja.

“Perbedaannya sekitar 70 sampai 80 persen. Kami menilai draf yang ada saat ini belum berpihak kepada buruh, terutama terkait isu kepastian kerja, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), hingga sistem pemagangan,” ujar Yoakim.

Ia menambahkan, konsep fleksibilitas ketenagakerjaan berisiko memicu maraknya sistem kontrak berdurasi sangat pendek. Hal ini tentu menyulitkan pekerja dalam mendapatkan jaminan keberlanjutan masa depan karier mereka.

“Jika fleksibilitas yang diberikan kepada pengusaha terlalu besar, jaminan kerja menjadi kabur. Pekerja berada dalam posisi yang sangat lemah,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi yang disampaikan saling berkaitan erat dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim memutuskan untuk tidak memilah-milah poin mana yang harus diprioritaskan.

“Ada 12 poin penting yang kami usulkan dan sudah diteruskan ke DPR RI. Semuanya sama pentingnya,” kata Mahyunadi seusai menemui massa aksi.

Mahyunadi menjelaskan bahwa pengesahan regulasi baru di tingkat pusat sangat mendesak untuk memberi jaminan payung hukum bagi Pemkab Kutim. Selama ini, pemerintah daerah kerap menemui kendala dalam mengawasi serta memastikan perusahaan-perusahaan di Kutim menjalankan kewajibannya terhadap para pekerja.

Ia berharap undang-undang baru tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja, sekaligus menegaskan batasan hukum bagi pihak perusahaan.

“Begitu undang-undang ini terbit, dasar aturan baru itulah yang akan kami pakai untuk mempertegas kewajiban seluruh perusahaan di wilayah Kutim,” pungkasnya. (Caya/*)