‎Kembangkan Potensi Kecamatan, Disperindag Kutim Tengah Finalisasi Dokumen RPIK

Foto : Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Donny Erviady saat ditemui di ruang kerjanya.

Sangatta – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mematangkan langkah hilirisasi sektor industri di tingkat kecamatan. Melalui Bidang Industri, Pemkab Kutim saat ini berfokus menyelesaikan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kawasan (RPIK) guna mendukung 50 program unggulan Bupati Kutim.

‎Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Donny Erviady menjelaskan, fokus bidangnya berbeda dari pembinaan UMKM pada umumnya karena diarahkan pada penguatan kawasan industri kecil menengah (IKM) di tingkat kecamatan.

‎”Kawasan industri itu berkaitan dengan bagaimana kita mengembangkan industri yang ada di kecamatan-kecamatan. Contohnya industri gula aren, serat nanas, kakao, dan pisang,” ujar Donny saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini

‎Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang sebentar lagi akan diparipurnakan dan diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Setelah itu, Disperindag akan menyusun kajian teknis untuk pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di empat lokasi, yaitu gula aren di Teluk Pandan, serat nanas di Batu Ampar, kakao di Karangan atau Kaubun, serta pisang di Kaliorang.

‎Menurut Donny, kajian teknis menjadi langkah penting agar bantuan alat produksi benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.

‎”Banyak yang memberikan bantuan tapi tidak sesuai dengan kebutuhan. Ada alat canggih tapi ternyata di sana daya listriknya tidak memungkinkan. Akhirnya alat tidak bisa dipakai dan sebagainya,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, setelah kualitas produk IKM terjamin baik, barulah tahap promosi dan perdagangan luar negeri dijalankan.

‎”yang pasti kami bidang industri itu memastikan dulu bahwa produksi itu memang berkualitas bagus dan bisa memenuhi pasaran,” kata Donny

‎Saat ini, Disperindag juga terus memutakhirkan data IKM melalui koordinasi dengan provinsi dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dengan pelaporan perkembangan setiap tiga bulan sekali. (Butsainah/ADV/*).