Masyarakat Bakal Punya Panduan Jelas, Pemkab Kutim Kebut Regulasi Baku Penanganan Masalah Lahan

sisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Trisno, memimpin Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan secara daring, Kamis (16/7/2026) Foto ; Prokutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menyusun sebuah regulasi yang diharapkan menjadi pijakan baru dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Langkah itu ditempuh setelah pemerintah daerah mencermati tingginya jumlah perkara pertanahan yang terjadi dari tahun ke tahun, sementara tingkat penyelesaiannya masih belum mencapai separuh dari total kasus yang muncul.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Kutim yang digelar Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, serta diikuti unsur Kepolisian Resor Kutim, Komando Distrik Militer 0909/Kutim, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Kecamatan Sangatta Utara, hingga Pemerintah Desa Swarga Bara.

Forum tersebut menjadi ruang untuk merumuskan tata kelola penanganan sengketa pertanahan yang lebih sistematis. Selama ini, penyelesaian konflik lahan masih mengacu pada pedoman yang bersifat umum sehingga dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab karakteristik persoalan yang berkembang di Kutim.

Dalam paparannya, Trisno mengungkapkan bahwa kebutuhan terhadap regulasi khusus itu berangkat dari data yang memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Berdasarkan rekapitulasi Berita Acara Rapat Koordinasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2021 hingga 2025, rata-rata terdapat sekitar 300 kasus sengketa dan konflik pertanahan setiap tahun di Kabupaten Kutim. Namun, tingkat penyelesaian tuntas masih berada di bawah 50 persen.

Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat yang terlibat sengketa, tetapi juga memengaruhi roda pembangunan daerah. Potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp50 miliar setiap tahun, atau sekitar 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025.

Besarnya angka tersebut tidak terlepas dari karakteristik geografis Kutim yang memiliki luas wilayah 35.747,50 kilometer persegi dan terbagi dalam 18 kecamatan.

Di wilayah yang kaya sumber daya alam itu, terdapat kawasan pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, serta kawasan hutan yang mencakup sekitar 43 persen dari keseluruhan wilayah. Bentang alam demikian melahirkan beragam corak persoalan pertanahan. Mulai dari tumpang tindih kawasan hutan dengan izin usaha pertambangan dan perkebunan, keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya, penguasaan tanah eks-transmigrasi, hingga meningkatnya tekanan terhadap lahan akibat bertumbuhnya investasi serta kedekatan wilayah dengan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Trisno, kondisi tersebut membutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional sehingga setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian.

“Sengketa dan konflik pertanahan telah menjadi rem besar bagi pembangunan daerah. Bagi pemerintah, ia menghambat proyek infrastruktur strategis dan pembebasan lahan; bagi dunia usaha, ketidakjelasan status lahan memperpanjang uji tuntas investasi dan meningkatkan risiko hukum. Sementara pedoman yang ada selama ini bersifat terlalu umum, belum mengakomodasi kekhasan daerah, dan tidak memuat mekanisme koordinasi formal antarinstansi. Karena itu daerah membutuhkan pedoman baku yang terstandar, terukur, dan berkepastian hukum,” tegas Trisno.

Rancangan Peraturan Bupati tersebut kemudian disusun dengan pendekatan lintas sektor. Salah satu substansi utamanya ialah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Satgas Sengketa Tanah) secara berjenjang. Pada tingkat kabupaten, satgas akan diketuai oleh Asisten yang membidangi urusan pemerintahan. Adapun di tingkat kecamatan, kepemimpinan berada di tangan camat. Keanggotaannya melibatkan perangkat daerah teknis, Kantor Pertanahan, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam perkara tertentu yang membutuhkan penanganan lebih spesifik, Satgas diberi ruang membentuk Tim Ad Hoc (tim yang dibentuk untuk tujuan atau penugasan tertentu) yang melibatkan tenaga ahli maupun instansi sesuai kebutuhan. Tak hanya mengatur struktur kelembagaan, rancangan regulasi tersebut juga menetapkan batas waktu pada setiap tahapan penyelesaian perkara. Proses dimulai dari pengaduan tertulis, kemudian verifikasi dokumen paling lambat 14 hari kerja. Tahap berikutnya berupa identifikasi dan inventarisasi subjek, objek, serta pokok persoalan yang juga dibatasi 14 hari kerja, disusul penyusunan kajian awal dalam jangka waktu yang sama.

Setelah itu, Rapat Fasilitasi wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak kajian awal selesai disusun.

Apabila setelah dua kali fasilitasi ulang para pihak belum mencapai mufakat, Satgas Kabupaten akan menerbitkan rekomendasi yang bersifat final di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai sikap resmi serta petunjuk penyelesaian. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi perkara yang sedang atau telah diproses melalui lembaga peradilan. Rancangan Peraturan Bupati juga mengakomodasi mekanisme penanganan dalam Keadaan Luar Biasa. Pada konflik yang menimbulkan ataupun berpotensi memicu kekerasan, melibatkan massa dalam jumlah besar, atau mengganggu secara langsung program strategis daerah maupun nasional, Satgas Kabupaten dapat mengambil alih penanganan dengan tahapan yang dipersingkat dan dilakukan secara simultan melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Menutup rapat, Trisno meminta seluruh perangkat daerah dan instansi terkait menyampaikan masukan tertulis sesuai tugas serta kewenangan masing-masing agar substansi rancangan peraturan tersebut semakin komprehensif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Menurutnya, regulasi itu diharapkan menjadi pedoman baku yang mampu menghadirkan kepastian prosedur sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.

“Kehadiran regulasi ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin setiap warga yang menghadapi persoalan tanah tahu ke mana harus mengadu, bagaimana prosesnya, dan kapan persoalannya akan tuntas,” pungkasnya. (*)