Pansus DPRD Kutai Timur Bahas Perubahan Tata Tertib untuk Perkuat Fungsi Legislatif

SANGATTA, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur pada Senin (13/7/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pandi Widiarto.

Agenda ini turut dihadiri oleh anggota Pansus, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin, pejabat Sekretariat DPRD, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Pansus Pandi Widiarto menjelaskan, fokus utama pembahasan ini adalah menyempurnakan tata tertib kedewanan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelarasan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD secara lebih efektif.

Guna memperkaya referensi, Pansus DPRD Kutim telah melakukan kunjungan kerja sebagai studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Ke depan kami juga akan mempelajari tata tertib dari daerah lain dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar hasil penyusunan tata tertib ini benar-benar matang,” ujar Pandi, Senin.

Menurut Pandi, perubahan tata tertib ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja internal DPRD. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum yang terus memberikan masukan konstruktif dalam penyusunan regulasi tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin menegaskan bahwa revisi tata tertib ini merupakan wujud komitmen DPRD Kutim dalam menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Untuk memperkuat substansi serta aspek administrasi dalam draf aturan baru ini, pihaknya berencana untuk melibatkan berbagai pihak eksternal.

“DPRD akan melibatkan tenaga ahli dan berbagai pihak terkait guna memperkuat substansi maupun administrasi penyusunan tata tertib,” kata Jainuddin. (*)