
Bupati Kutim Terbitkan SE: Pabrik Sawit Diminta Jangan Mainkan Harga TBS Sepihak!
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-500.8.1/1104/BUP yang melarang pabrik sawit menetapkan harga secara sepihak.
Melalui SE tertanggal 9 Juni 2026 tersebut, seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kutim diwajibkan membeli TBS mitra pekebun sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Langkah preventif ini diambil di tengah masa transisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi ekspor baru tersebut sudah memasuki tahap transisi sejak 1 Juni 2026 dan akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Dalam surat edarannya, Pemkab Kutim menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan pekebun dan keberlangsungan investasi perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor penopang perekonomian daerah.
Melalui ketentuan tersebut, perusahaan diminta membeli TBS Mitra produksi pekebun dengan mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Pemprov Kaltim melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Kaltim. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan penetapan harga secara sepihak yang berpotensi merugikan pekebun. Hubungan kemitraan yang adil dan transparan menjadi prinsip yang terus didorong agar tercipta keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan petani.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim. Kewajiban tersebut diharapkan memperkuat sistem pemantauan harga sekaligus menjadi instrumen pengawasan bagi pemerintah daerah. Tak hanya menyangkut harga, surat edaran tersebut juga mendorong percepatan kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok industri sawit sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan.
“Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” demikian isi Surat Edaran Bupati Kutai Timur.
Bagi masyarakat perkebunan, khususnya para petani sawit, stabilitas harga TBS memiliki arti penting. Harga yang sesuai ketentuan menjadi penopang keberlangsungan ekonomi keluarga sekaligus menjaga perputaran roda ekonomi di wilayah-wilayah sentra perkebunan yang tersebar di Kutim. (*)






