Ganggu Lalu Lintas, Bupati Minta Aktivitas Pasar Tumpah Dievaluasi

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pasar tumpah. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan terkait gangguan arus lalu lintas akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan.

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa meskipun pemerintah mendukung geliat ekonomi kerakyatan, kepentingan umum dan kelancaran jalan raya tidak boleh dikorbankan.

Dalam tinjauannya di Pasar Induk Sangatta, Kamis (9/4/2026), Ardiansyah menyoroti adanya pedagang yang sebenarnya memiliki lapak resmi namun justru memilih berjualan di pinggir jalan.

“Jika mereka berjualan di pasar tumpah sekitar sini (area pasar), tidak ada alasan, harus kembali masuk ke dalam. Tapi untuk di tempat-tempat lain, saya minta segera dievaluasi. Jika terbukti mengganggu ketertiban umum, harus ada tindakan,” tegas Ardiansyah.

Ia menambahkan bahwa kreativitas ekonomi warga tetap harus berjalan dalam koridor aturan agar tidak menciptakan kemacetan di titik-titik krusial.

Merespons instruksi tersebut, Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengakui bahwa penindakan di lapangan saat ini masih terganjal oleh belum adanya payung hukum yang spesifik. Menurutnya, Kutim belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan pasar tumpah.

“Penertiban itu selalu beranjak pada peraturan. Sampai saat ini, terus terang kita belum punya peraturan daerah tentang pasar tumpah. Penertiban tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap tidak sah,” ungkap Nora.

Nora menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan regulasi yang komprehensif agar penindakan bersifat terukur dan tidak mematikan usaha masyarakat. Jika regulasi telah terbentuk, pemerintah akan menerapkan masa transisi bagi para pedagang.

“Jika nanti ada regulasi yang sifatnya represif, kita akan berikan waktu transisi, misalnya satu bulan. Pedagang diminta masuk ke pasar resmi atau menyesuaikan komoditi dagangannya. Ini penting agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan nasib para pedagang,” pungkasnya. (Caya/*)