Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Kutim Godok Aturan Kerja Fleksibel Satu Hari Sepekan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat merespons instruksi Pemerintah Pusat terkait penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, Pemkab Kutim sedang menyusun regulasi teknis untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mendorong instansi daerah menerapkan sistem kerja adaptif guna menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih dinamis.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati sebagai landasan hukum implementasi kebijakan tersebut. Dalam penyusunannya, Pemkab melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aturan yang dihasilkan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Kita akan menyesuaikan kebijakan pusat dengan kondisi daerah. Surat edaran sedang disiapkan agar pelaksanaannya tetap terukur, produktif, dan yang terpenting tidak mengganggu pelayanan publik,” ujar Ardiansyah saat ditemui di Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan kerja fleksibel satu hari dalam sepekan ini dipandang sebagai upaya transformasi digital dan efisiensi birokrasi. Pemkab Kutim menilai pola ini dapat melahirkan etos kerja yang lebih profesional serta meningkatkan kepuasan kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas output pekerjaan.

Meski demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa fleksibilitas ini memiliki batasan ketat. Penerapan WFH hanya diperuntukkan bagi posisi yang bersifat administratif dan tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan massa.

Guna menjamin kepentingan publik, Pemkab Kutim menetapkan sejumlah sektor strategis tetap wajib menjalankan pelayanan tatap muka secara penuh di kantor. Instansi tersebut meliputi, Layanan Kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, layanan Kependudukan seperti Disdukcapil, layanan Perizinan seperti DPMPTSP dan Layanan Darurat yakni Pemadam Kebakaran.

“Skema ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan langsung. Petugas di lapangan dan unit layanan publik tetap siaga di pos masing-masing agar kebutuhan warga tidak terhambat,” tegas Bupati. (caya/*)