
Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati KUA-PPAS 2026, Proyeksi Pendapatan Daerah Tembus Rp 5,73 Triliun
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-XI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Hasara, serta anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkab lainnya.
Dalam laporannya, Plt Sekwan Hasara membacakan rincian struktur anggaran. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, proyeksi Pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 triliun (tepatnya Rp 5.736.200.000.000).
“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 5,21 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 91,9 miliar,” ungkap Hasara saat membacakan lampiran nota kesepakatan.
Sementara itu, untuk sektor Belanja Daerah, disepakati sebesar Rp 5,71 triliun. Dengan komposisi tersebut, struktur APBD 2026 diproyeksikan mengalami surplus sebesar Rp 25 miliar, dengan pembiayaan netto yang juga berada di angka Rp 25 miliar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam prosesi penandatanganan menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi dasar pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini meliputi asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi acuan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara,” ujar Bupati.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai perencanaan. Dokumen yang telah ditandatangani selanjutnya akan diproses ke tahapan penyusunan Rancangan APBD 2026. (caya/ADV)





